Pendapat mereka bisa kita rujuk secara langsung dalam buku Fiqh Perbandingan Lima Mazhab: Syafi'i, Hanbali, Maliki, Hanafi, Ja'fari.[3] Di dalam buku tersebut dibahas isu-isu atau masalah fiqh dengan memaparkan pandangan lima (5) imam.mazhab besar fiqh. Termasuk di antara pembahasannya adalah, mengenai pernikahan beda agama.
Imam hammad bin Abi Sulaiman bahkan mempercayakannya untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqh kepada murid muridnya. Keahliannya tersebut bahkan dipuji oleh Imam Syafi'i dimana ia menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fiqh.. Karena kepeduliannya yang sangat besar terhadap hukum islam, Imam Hanafi kemudian mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnyaf5MLrGA. 130 347 409 70 375 487 198 165 7