BACAANAYAT ALQURAN Dan TERJEMAHANNYA Al Quran Indonesia-English 114 Surat 30 Juz Dan Terjemahan Dalam Bahasa Indonesia-English Translation | Kitab Ini Tiada Keraguan Padanya Petunjuk Bagi Mereka Yang Bertaqwa sebutkan arti perkata surah an-nur ayat 2 - Mufrodat surat an nur ayat 2 Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF Arti Perkata Surat An-Nur Ayat 2 dengan Teks Arab, Latin dan Terjemah Arti perkata surat annur ayat 31 - Arti Quran Surat An-Nur Ayat 2 / Isi Kandungan Al-Qur’an Surat An-Nur Ayat 2 - Bacaan … - Al quran surat annur ayat 2 mp3 duration 714. AN-NUR, Al Quran Terjemah Per-kata - YouTube Al Quran Al Wasim A4 Transliterasi Terjemah Perkata Shopee Indonesia Surat An Nur Ayat 2 Terjemah Per Kata dan Isi Kandungan Surat Al Falaq Dan Artinya Perkata Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Arti Perkata Surat An Nur Ayat 2 – Lektur Indo Arti Perkata Surat Al Isra Ayat 27 Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Beserta Alasannya Lengkap Kliping tentang menjaga martabat manusia dengan menjauhi pergaulan be… Surat An Nasr Arti Perkata Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF TAFSIR QURAN PER KATA - YouTube Hukum Tajwid Surat An-Nur Ayat 3 Beserta Dengan Alasannya Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2, Kandungan, Arti Perkata, Maksud Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 √Terjemah per kata Surat An Nasr Arti Perkata Surat An-Nisa Ayat 36 Teks Arab, Latin danTerjemah Surat Al Falaq Dan Artinya Perkata Surat Al Isra Ayat 32 Dan An Nur Ayat 2 Latin Jual Promo Al-Quran AR-RIYADH Perkata Warna A5 - Cordoba di Lapak Candra Book Bukalapak Tulisan Arab Surat An-Nur Ayat 58-64 Bacaan & Terjemah - SAKARAN ilhamaswaja – Judul Situs Terjemah kata & Identifikasi Hukum Tajwid - ppt download Bab 5 pergaulan bebas dan zina Tajwid Surat An Nur ayat 31 - MasRozak dot COM Hukum Bacaan Surah An Nur Ayat 2 – Belajar ▷ Arti Perkata Surah An Nur Ayat 2 Al Kahfi Ayat 1 Sampai 5 Arti perkata dalam bahasa Indonesia Lengkap Surat Al Isra Ayat 32 Dan An Nur Ayat 2 Latin Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2, Kandungan, Arti Perkata, Maksud Bacaan dan Terjemah Surat An-Nur Ayat 27-34 - SAKARAN Surat Annur Ayat 31 Teks Arab dan Latin Serta Artinya Perkata Lengkap Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Al Mulk Terjemahan Per Kata Surat Al-Maidah Ayat 10 Teks Arab, Latin, Terjemah dan Arti Perkata – RIDPIR Arti Perkata Surat Al Isra Ayat 27 Bab 5 pergaulan bebas dan zina Surat An Nasr Terjemah Per Kata dan Isi Kandungan Menganalisis al-isra' 1732,dan an-Nur 242,serta hadis tentang larangan pergaulan - Surat An Nisa Ayat 59 Lengkap Beserta Tajwid dan Penjelasannya - Islamitu Mengenal Arti Perkata Surat Al Ikhlas - YouTube Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Terjemah Per Kata Surat An-Nur Ayat 1 - 10 - SAKARAN Surat Al Falaq Dan Artinya Perkata Surah An-Nur Ayat 1-2; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an - Surat An Nisa Ayat 59 Artinya Perkata, Isi Kandungan, Hukum Tajwid Arti Perkata Surat Al-Isra Ayat 32 Teks, Arab, Latin, Terjemah dan Mufradat Terjemah Perkata Surat An Nisa Ayat 59 Mufradat Bahasa Indonesia Surat An Nahl Ayat 125 Terjemah Per Kata dan Isi Kandungan Al-Qur’an Terjemah Perkata Ibnu Majjah Free Download, Borrow, and Streaming Internet Archive arti perkata surat An-Nur ayat 2​ - Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF Arti Perkata Surat Al Baqarah Ayat 280, Lengkap Isi Kandungan dan Maknanya - Mantra Sukabumi Surat Al Ahzab Ayat 59 Arti Perkata Arti Perkata Surat Al Isra Ayat 27 Terjemahan Surat Al Maidah Ayat 48 – Dengan Mufrodat surat an nur ayat 2 Terjemah Per Kata Surat Al-Zalzalah Ayat 1-8 - SAKARAN Doa Qunut & Terjemahannya Doa, Pray quotes, Doa islam Quran Perkata - Gambar Islami Surah Maryam ayat 4 [QS. 194] » Tafsir Alquran Surah nomor 19 ayat 4 Bersikap Demokratis Sesuai QS. Al-Imran 159 - Cuma Berbagi Al-Qur’an Perkata Dan Tajwid Warna Robbani Surprise – Yufid Store Toko Muslim Ayat Alquran Tentang Larangan Zina - Pengertian, Makna, Hadist Arti Perkata Surat An Nur Ayat 2 – Lektur Indo Materi surat al maidah ayat 3 dan surat al-hujurat ayat 13 Arti Perkata Al Qasas Ayat 77 Dalam Teks Arab dab Artiyna Perkata Lengkap Arti Perkata Surat Luqman Ayat 13 14 – Al Khobir A4 - al quran terjemahan besar a4 murah, al quran tulisan besar a4, alquran terjemahan a4, al quran sedang, al quran tafsir perkata a4, al kur an yang ada terjemah Ayat Al Quran Dan Terjemahan - Gambar Islami Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Ensiklopedi Makna Al-Quran-Flip eBook Pages 551 - 600 AnyFlip AnyFlip Surah An Nuur ayat 4 [QS. 244] » Tafsir Alquran Surah nomor 24 ayat 4 Surah Al-Baqarah 2 ayat 34… - Arti Al-Qur’an per kata Facebook Mufrodat surat an nur ayat 2 At Tahrim Ayat 6 Latin ~ 35+ images surat al waqiah tafsirq, say hafiz 66 at tahrim 9, say hafiz 66 at tahrim 9 Surat Az Zumar Ayat 53 Arti Perkata Terjemahan Surat Al Maidah Ayat 48 – Dengan Surat Al Isra Ayat 32 Terjemah Per Kata dan Isi Kandungan Jual Al Quran As Syifa Model & Desain Terbaru - Harga October 2021 RANGKUMAN MATERI USBN AGAMA 1. Menelaah Al-Anfal 72, Al-Hujurat 12, dan QS Al-Hujurat 10, serta hadits tentang k Arti Perkata Surat Al Isra Ayat 27 Makna Surat Al Baqarah Ayat 280, Lengkap Isi Kandungan dan Artinya - Mantra Sukabumi Terjemah Per Kata Surat An-Nur Ayat 27-34 - SAKARAN 5 Kandungan Surat Al Ahzab Ayat 59, An Nur Ayat 31 Aurat, Jilbab - Muttaqin id Tajwid Surat An Nur ayat 31 - MasRozak dot COM Jual Quran Ayat Terlengkap - Harga Murah September 2021 Jual Produk Al Quran Terjemah Perkata Termurah dan Terlengkap Oktober 2021 Bukalapak Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 4 Beserta Alasannya Hukum Bacaan Tajwid Surat At Taubah Ayat 105, Penjelasan, Kandungan Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF AnNur Ayat 61 Arab-Latin An-Nur. Quran Surat An-Nur Ayat 59. Surat An Nur ayat 2 berisi perintah Allah tentang hukum-hukum bagi para pelaku zina dan perselingkuhan. Lafal Bacaan Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 dan Artinya. Surah an nur ayat 2. Ulama memiliki beberapa penafsiran tentang ayat kecuali yang biasa terlihat sbb. Qs 24 2 Quran Surat An
Bacaan Surat An Nur Ayat 2 Arti Perkata Mufrodat Surat An Nur Ayat 2 Terjemahan Surat An Nur Ayat 2 Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Tafsir Surat An Nur Ayat 2 اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn. Arti Perkata Mufrodat Surat An Nur Ayat 2 belas kasihanرَأۡفَةٞperempuan yang berzinaٱلزَّانِيَةُkamu berimanتُؤۡمِنُونَdan laki-laki yang berzinaوَٱلزَّانِيdan hendaklah menyaksikanوَلۡيَشۡهَدۡmaka deralahفَٱجۡلِدُواْgolonganطَآئِفَةٞseratusمِاْئَةَorang-orang yang berimanٱلۡمُؤۡمِنِينَmengambil/menjadikan kamuتَأۡخُذۡكُم Terjemahan Surat An Nur Ayat 2 Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Dalam ayat ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasih-an kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya. Setelah menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang mukmin. Tafsir Surat An Nur Ayat 2 Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang Islam yang berzina baik perempuan maupun laki-laki yang sudah akil balig, merdeka, dan tidak muhsan hukumnya didera seratus kali dera, sebagai hukuman atas perbuatannya itu. Yang dimaksud dengan muhsan ialah perempuan atau laki-laki yang pernah menikah dan bersebadan. Tidak muhsan berarti belum pernah menikah dan bersebadan, artinya gadis dan perjaka. Mereka bila berzina hukumannya adalah dicambuk seratus kali. Pencambukan itu harus dilakukan tanpa belas kasihan yaitu tanpa henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang. Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan dilarang menaruh belas kasihan kepada pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketentuan yang telah digariskan di dalam agama Allah. Nabi Muhammad harus dijadikan contoh atau teladan dalam menegakkan hukum. Beliau pernah berkata “Dari Aisyah berkata Rasulullah bersabda, “Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya.” Riwayat asy-Syaikhan. Hukuman cambuk itu hendaklah dilaksanakan oleh yang berwajib dan dilakukan di tempat umum dan terhormat, seperti di masjid, sehingga dapat disaksikan oleh orang banyak, dengan maksud supaya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapat pelajaran, sehingga mereka benar-benar dapat menahan dirinya dari perbuatan zina. Adapun pezina-pezina muhsan baik perempuan maupun laki-laki hukumannya ialah dilempar dengan batu sampai mati, yang menurut istilah dalam Islam dinamakan “rajam”. Hukuman rajam ini juga dilaksanakan oleh orang yang berwenang dan dilakukan di tempat umum yang dapat disaksikan oleh orang banyak. Hukum rajam ini didasarkan atas sunnah Nabi saw yang mutawatir. Diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Buraidah al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Ma’iz telah dijatuhi hukuman rajam berdasarkan pengakuannya sendiri bahwa ia berzina. Begitu pula dua orang perempuan dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, berdasarkan pengakuan keduanya bahwa mereka telah berzina. Hukuman itu dilakukan di hadapan umum. Begitulah hukuman perbuatan zina di dunia. Adapun di akhirat nanti, pezina itu akan masuk neraka jika tidak bertaubat, sebagaimana sabda Nabi saw “Jauhilah zina karena di dalam zina ada empat perkara. Menghilangkan kewibawaan wajah, memutus rezeki, membikin murka Allah, dan menyebabkan kekal di neraka.” Riwayat ath-thabrani dalam Mu’jam al-Ausath, dari Ibnu Abbas. Kenyataannya adalah bahwa budaya pergaulan bebas laki-laki dan perempuan telah menimbulkan penyakit-penyakit yang sulit disembuhkan, yaitu HIV/AIDS, hilangnya sistem kekebalan tubuh pada manusia pada akhirnya yang bersangkutan akan mati secara perlahan. Juga telah memunculkan banyaknya bayi lahir di luar nikah, sehingga mengacaukan keturunan dan pada gilirannya mengacaukan tatanan hukum dan sosial. Perbuatan zina telah disepakati sebagai dosa besar yang berada pada posisi ketiga sesudah musyrik dan membunuh, sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Nabi saw “Berkata Abdullah bin Mas’ud, “Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?” Rasulullah menjawab, “Engkau jadikan bagi Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu,” Berkata Ibnu Mas’ud, “Kemudian dosa apalagi?”, jawab Rasulullah, “Engkau membunuh anakmu karena takut akan makan bersamamu.” Berkata Ibnu Mas’ud, “Kemudian dosa apalagi?” Rasulullah menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Senada dengan hadis ini, firman Allah “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, serta tidak berzina”. al-Furqan/25 68. Hukuman di dunia itu baru dilaksanakan bila tindakan perzinaan itu benar-benar terjadi. Kepastian terjadi atau tidaknya perbuatan zina ditentukan oleh salah satu dari tiga hal berikut bukti bayyinah, hamil, dan pengakuan yang bersangkutan, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Huzaifah “Hukum rajam dalam Kitabullah jelas atas siapa yang berzina bila dia muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, bila terdapat bukti, hamil atau pengakuan”. Riwayat al-Bukhari dan Muslim. Yang dimaksud dengan “bukti” dalam hadis tersebut adalah kesaksian para saksi yang jumlahnya paling kurang empat orang laki-laki yang menyaksikan dengan jelas terjadinya perzinaan. Bila tidak ada atau tidak cukup saksi, diperlukan pengakuan yang bersangkutan, bila yang bersangkutan tidak mengaku, maka hukuman tidak bisa dijatuhkan. Hukuman di akhirat, yaitu azab di dalam neraka sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Huzaifah di atas, terjadi bila yang bersangkutan tidak tobat. Bila yang bersangkutan tobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, maka ia terlepas dari hukuman akhirat, sebagaimana hadis yang mengisahkan seorang sahabat yang bernama Hilal yang menuduh istrinya berzina tetapi si istri membantahnya. Nabi mengatakan bahwa hukuman di akhirat lebih dahsyat dari hukuman di dunia, yaitu rajam, jauh lebih ringan. Tetapi perempuan itu malah mengingkari bahwa ia telah berzina. Dari peristiwa itu dipahami bahwa bila orang yang berzina telah bertobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, ia terlepas dari hukuman di akhirat.
AlIsra artinya adalah "Perjalanan Malam" diambil dari ayat pertama surat tersebut. Pada artikel ini menguraikan hukum tajwid surat Al Isra ayat 23-24. Ayat ini menerangkan tentang keharusan berbuat baik kepada orang tua. Di akhir ayat ke 24 ini terdapat satu do'a yang sangat dianjurkan, yaitu do'a untuk kedua orang tua. قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ النّور ٣٠Usai menjelaskan etika berkunjung pada ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menguraikan etika berinteraksi antarsesama, baik saat di dalam rumah maupun di luar rumah. Wahai Nabi Muhammad, katakanlah kepada laki-laki yang beriman dengan mantap agar mereka menjaga pandangannya dari melihat sesuatu yang tidak halal dilihat, dan perintahlah mereka memelihara kemaluannya dari apa yang tidak halal untuknya. Yang demikian itu lebih suci bagi jiwa mereka agar tidak terjatuh pada perbuatan haram. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dari apa-apa yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya. Huruf Min di sini adalah Zaidah dan memelihara kemaluannya daripada hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya yang demikian itu adalah lebih suci adalah lebih baik bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat" melalui penglihatan dan kemaluan mereka, kelak Dia akan membalasnya kepada merupakan perintah dari Allah Swt. ditujukan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menahan pandangan matanya terhadap hal-hal yang diharamkan bagi mereka. Oleh karena itu janganlah mereka melihat kecuali kepada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat, dan hendaklah mereka menahan pandangannya dari wanita-wanita yang muhrim. Untuk itu apabila pandangan mata mereka melihat sesuatu yang diharamkan tanpa sengaja, hendaklah ia memalingkan pandangan matanya dengan segera darinya. Imam Muslim di dalam kitab sahihnya melalui hadis Yunus ibnu Ubaid, dari Amr ibnu Sa'id, dari Abu Zar'ah ibnu Amr ibnu Jarir, dari kakeknya Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Saw. tentang pandangan spontan, maka beliau memerintahkan kepadanya agar menahan pandangan matanya, yakni memalingkannya ke arah lain. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hasyim, dari Yunus ibnu Ubaid dengan sanad yang sama. Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui jalur yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa predikat hadis hasan sahih. Menurut riwayat lain, Nabi Saw. bersabda kepadanyaTundukkanlah pandangan matamu!Yakni melihatlah ke arah tanah. Akan tetapi, pengertian memalingkan pandangan mata lebih umum karena adakalanya diarahkan ke arah tanah atau ke arah Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isma'il ibnu Musa Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Abu Rabi'ah Al-Ayadi, dari Abdullah ibnu Buraidah, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada sahabat Ali Hai Ali, janganlah kamu mengikutkan suatu pandangan ke pandangan berikutnya, karena sesungguhnya engkau hanya diperbolehkan menatap pandangan yang pertama, sedangkan pandangan yang berikutnya tidak boleh lagi bagi Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Syarik, dan ia mengatakan bahwa hadis berpredikat garib, kami tidak mengenalnya selain melalui hadisnya Isma'il ibnu Musa Al-Fazzari.Di dalam kitab sahih disebutkan melalui Abu Sa'id, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda"Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir-pinggir jalan.” Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kami perlu tempat untuk ngobrol-ngobrol.” Rasulullah Saw. bersabda, "Jika kalian tetap ingin duduk-duduk di jalanan, maka berikanlah jalan akan haknya.” Mereka bertanya, "Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw. bersabda, "Menahan pandangan mata, menahan diri untuk tidak mengganggu orang yang lewat, menjawab salam, memerintahkan kepada kebajikan, dan mencegah kemungkaran.”Abul Qasim Al-Bagawi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Talut ibnu Abbad, telah menceritakan kepada kami Fudail ibnu Husain, ia pernah mendengar Abu Umamah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda Berikanlah jaminan enam perkara untukku, niscaya aku jamin surga untuk kalian, apabila seseorang di antara kalian berbicara, janganlah berdusta, apabila dipercaya, janganlah berkhianat, apabila berjanji, jangan menyalahi, tahanlah pandangan mata kalian, cegahlah tangan kalian, dan peliharalah kemaluan dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan seperti berikutBarang siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara kedua rahangnya yakni memelihara lisannya dan apa yang ada di antara kedua kakinya yakni memelihara kemaluannya, niscaya aku menjamin surga untuknyaAbdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah yang mengatakan bahwa semua perbuatan yang durhaka terhadap Allah adalah dosa besar. Dan Allah Swt. telah menyebutkan dua anggota tubuh melalui firman-Nya Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya.” An Nuur30Mengingat pandangan mata merupakan sumber bagi rusaknya kalbu, seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama Salaf, bahwa pandangan mata itu adalah panah beracun yang menembus hati. Maka Allah memerintahkan agar kemaluan dipelihara, sebagaimana Dia memerintahkan agar pandangan mata dipelihara, sebab pandangan mata merupakan jendelanya hati. Untuk itulah Allah Swt. berfirman Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” An Nuur30Memelihara kemaluan itu adakalanya mengekangnya dari perbuatan zina, seperti yang disebutkan'oleh Allah Swt. dalam surat Al Mu’minun melalui firman-Nyadan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Al Mu’minun 5Adakalanya pula dengan memelihara pandangan mata agar jangan melihat hal-hal yang diharamkan. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis yang termaktub di dalam kitab Musnad Imam Ahmad dan kitab Sunan, yaituPeliharalah aurat kemaluanmu kecuali terhadap istri atau budak perempuan yang dimiliki Allah Swt.yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. An Nuur30Yakni lebih suci bagi hati mereka dan lebih bersih bagi agama mereka, seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama, "Barang siapa yang memelihara pandangan matanya, Allah akan menganugerahkan cahaya pada pandangan kalbunya." Menurut riwayat lain disebutkan dalam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Attab, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ayyub, dari Ubaidillah ibnu Zuhar, dari Ali ibnu Zaid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah dari Nabi Saw. yang telah bersabda Tiada seorang lelaki muslim pun yang melihat kecantikan seorang wanita, kemudian ia menundukkan pandangan matanya, melainkan Allah akan menggantinya dengan pahala suatu ibadah yang ia rasakan kemanisannya kenikmatannya.Hal ini telah diriwayatkan secara marfu' dari Ibnu Umar, Huzaifah dan Siti Aisyah, tetapi di dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya topiknya menyangkut masalah targhib anjuran beramal saleh, maka dalam hal seperti ini bisa dalam kitab Imam Tabrani disebutkan melalui jalur Abdullah ibnu Yazid, dari Ali ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah secara marfu'Tahanlah pandangan mata kalian dengan sungguh-sungguh, dan peliharalah kemaluan kalian dengan sungguh-sungguh, serta tegakkanlah wajah kalian, atau wajah kalian benar-benar akan dibuat muram diazab.Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Zuhair At-Tusturi yang mengatakan, "Kami belajar pada Muhammad ibnu Hafs ibnu Umar Ad-Darir Al-Muqri yang menceritakan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Bukair, telah menceritakan kepada kami Harim ibnu Sufyan, dari Abdur Rahman ibnu Ishaq, dari Al-Qasim ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda Sesungguhnya Pandangan mata itu adalah sepucuk anak panah iblis yang beracun. Barang siapa yang menahannya karena takut kepada­Ku, niscaya Aku menggantinya dengan iman yang kemanisannya ia rasakan dalam hatinya.”Firman Allah Swt."Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” An Nuur30Semakna dengan apa yang disebutkan oleh Aliah Swt. dalam firman-NyaDia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati. Al-Mu’min 19Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabdaTelah ditetapkan atas anak Adam bagian dari perbuatan zina yang pasti dialaminya zina mata adalah pandangan mata, zina lisan adalah ucapan, zina kedua telinga adalah pendengaran, zina kedua tangan ialah memukul, dan zina kedua kaki ialah melangkah, dan hawa nafsu yang berharap dan menginginkannya, sedangkan kemaluanlah yang membenarkannya atau Bukhari meriwayatkannya secara ta'liq, dan Imam Muslim meriwayatkannya secara musnad melalui jalur lain dengan teks yang semisal dengan apa yang telah disebutkan di kalangan ulama Salaf yang mengatakan bahwa sesungguh­nya mereka melarang seorang lelaki menatapkan pandangannya ke arah lelaki yang tampan. Para imam ahli tasawwuf telah memperketat peraturan sehubungan dengan masalah ini, dan sebagian ahlul ' ilmi mengharamkannya karena mengandung fitnah. Sedangkan ulama lainnya memperingatkan dengan keras perbuatan tersebut menatapkan pandangan ke arah lelaki yang tampan.Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Madani, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Sahi Al-Mazini. telah menceritakan kepadaku Umar ibnu Muhammad ibnu Sahban, dari Safwan ibnu Sulaim, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda Semua mata kelak di hari kiamat menangis, kecuali mata orang yang menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan Allah, dan mata yang bergadang di jalan Allah,, serta mata yang keluar darinya sesuatu kotoran sebesar kepala lalat, karena takut kepada Allah Nabi, katakanlah kepada orang-orang Mukmin sesuatu yang mengingatkan mereka akan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada perzinaan dan menimbulkan tuduhan. Sesungguhnya mereka diperintahkan untuk tidak melihat sesuatu yang diharamkan, seperti aurat wanita dan anggota tubuh tempat meletakkan perhiasan pada wanita. Juga agar menjaga kemaluan mereka dengan cara menutupnya dan tidak melakukan hubungan yang dilarang. Etika seperti itu akan membuat mereka lebih terhormat, tersucikan dan terhindar dari perbuatan maksiat dan tuduhan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang mereka lakukan dan membalas itu semua. TafsirAn Nur Ayat 1-10. Surah ke-24. 64 ayat. Madaniyyah. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Ayat 1-5: Penjelasan bahwa yang menetapkan syariat adalah Allah Subhaanahu wa Ta'aala, penjelasan hukum
Hukum tajwid surat An Nur ayat 2. Surat An-Nur ada dalam Al Qur’an di urutan ke-24. Surat ini terdiri dari 64 ayat dan termasuk dalam surat yang diturunkan setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah. Atau tergolong surat Madaniyah. Nama surat An Nur yang berarti cahaya, diambil dari kata di dalam ayat 35. Pada kesempatan kali ini akan mengambil salah satu ayat dalam surat An Nur yang isinya mengandung tentang penjelasan hukum zina, yaitu ayat ke dua. Tulisan Surat An Nur Ayat 2 dan Artinya Sebelum membahas tentang hukum tajwid surat An Nur ayat 2, kita perlu tahu bacaannya terlebih dahulu. Berikut adalah bacaan surat An Nur ayat ke 2 dari tulisan arab dan latinnya yang sesuai cara baca tajwid beserta artinya اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢ Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidim minhumaa miata jaldatiw walaa ta’khudzkum bihimaa ro’fatung fii diinillaahi ing kungtum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhiri wal yasyhad adzaabahumaa thoo i fatum minal mu’miniin Artinya“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk melaksanakan agama hukum Allah jika kamu beriman kepada-Nya dan hari akhir. Hendaklah pelaksanaan hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” Hukum Bacaan Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Berikut adalah penjelasan lengkap hukum bacaan tajwid surat An Nur ayat 2 sesuai urutan nomor yang sudah tertera di gambar atas Alif lam syamsiyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf syamsiyah yaitu zain. Cara membacanya menjadi “Azzaniyatu”, huruf lam nya dimasukkan ke huruf thobi’i Karena ada huruf zain berharokat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua lam syamsiyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf syamsiyah yaitu zain. Cara membacanya menjadi “Wazzaanii”, huruf lam dimasukkan ke dalam huruf thobi’i Karena ada huruf zain berharokat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua thobi’i Karena ada huruf ya’ sukun yang sebelumnya didahului oleh huruf berharakat kasroh. Cara membacanya dipanjangkan dua sugra Karena ada huruf jim berharokat sukun dan berada di tengah kalimat. Cara membacanya setengah thobi’i Karena ada huruf dal berharakat dhommah bertemu dengan wawu sukun. Cara membacanya dipanjangkan dua thobi’i Karena ada huruf wawu berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua bighunnah Karena ada kasroh tanwin bertemu dengan huruf mim. Cara membacanya dimasukkan ke huruf mim dan ditahan serta diiringi dengungan dua hingga tiga harakat, “Waahidimminhumaa”.Idzhar halqi Karena ada nun sukun bertemu dengan huruf ha’. Cara membacanya jelas, “Minhumaa”.Mad thobi’i Karena ada huruf mim berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua waqaf al waslu ula Meneruskan bacaan lebih baik daripada berhenti atau bighunnah Karena ada huruf berharakat kasroh tanwin bertemu dengan huruf wawu. Cara membacanya dengan memasukkan ke huruf wawu dan mendengung selama dua sampai tiga harakat, “Jaldatiwwalaa”.Mad thobi’i Karena ada huruf lam berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua syafawi Karena ada mim sukun bertemu dengan huruf ba’. Cara membacanya samar-samar antara huruf mim dan ba’ dengan mendengung dengan posisi bibir atas dan bawah tertutup, ditahan selama dua sampai tiga thobi’i Karena ada huruf mim berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua haqiqi Karena ada huruf berharakat dhommah tanwin bertemu dengan huruf fa’. Cara membacanya samar-samar dan ditahan serta mendengung selama dua sampai tiga harakat, “Ro’fatung fii”.Mad thobi’i Karena ada huruf berharakat kasroh bertemu dengan ya’ sukun. Cara membacanya dipanjangkan dua Karena ada lafdzul jalalah lafadz Allah didahului oleh huruf yang berharakat kasroh. Cara membacanya haqiqi Karena ada nun sukun bertemu dengan huruf kaf. Cara membacanya samar-samar dan ditahan serta mendengung selama dua sampai tiga harakat, “Ingkungtum”.Ikhfa’ haqiqi Karena ada nun sukun bertemu dengan huruf ta’ setelahnya. Cara membacanya samar-samar dan ditahan disertai dengungan selama dua sampai tiga harakat, “Kungtum”.Idzhar syafawi Karena ada mim sukun bertemu dengan huruf ta’ setelahnya. Cara membacanya jelas, “Kungtum tu’minuuna”.Mad thobi’i Karena ada huruf nun berharakat dhommah bertemu dengan wawu sukun. Cara membacanya dipanjangkan dua Karena ada lafdzul jalalah lafadz Allah didahului oleh huruf berharakat kasroh. Cara membacanya lam qomariyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf ya’ huruf qomariyah. Cara membacanya, “Walyaumi”, alif lam dibaca lam qomariyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf alif huruf qomariyah. Cara membacanya, “Walyaumil aakhiri”, alif lamnya dibaca thobi’i Karena ada huruf alif berharokat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua waqaf jaiz Artinya boleh berhenti atau melanjutkan sughra Karena ada huruf qalqalah, disini adalah huruf dal berharakat sukun di tengah kalimat. Cara membacanya thobi’i Karena ada huruf dzal berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua thobi’i Karena ada huruf mim berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua wajib muttashil Karena ada mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam satu kalimat. Cara membacanya dipanjangkan lima sampai enam bighunnah Karena ada huruf berharakat dhommah tanwin bertemu dengan huruf mim. Cara membacanya dengan memasukkan ke huruf mim disertai dengungan selama dua sampai tiga harakat, “Thoo ifatumminal”.Alif lam qomariyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf qomariyah huruf mim. Cara membacanya, “Minalmu’miniin”, alif lamnya dibaca arid lissukun Karena ada huruf mad bertemu dengan huruf bersukun di akhir ayat. Cara membacanya dipanjangkan selama dua sampai enam harakat. Ada 35 hukum bacaan tajwid surat An Nur ayat 2 yang sudah dijelaskan masing-masing jenis beserta alasannya. Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Perkata Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Perkata – Setelah kami jelaskan hukum bacaan tajwid yang ada di surat An Nur ayat 2 secara global beserta alasannya. Berikut ini kami cantumkan untuk tajwid surat An Nur ayat 2 perkata Teks ArabHukum BacaanالزَّانِيَةُAlif lam syamsiyah dan mad thobi’iوَالزَّانِيAlif lam syamsiyah dan dua mad thobi’iفَاجْلِدُوا Qalqalah sughra dan mad thobi’i atau mad asliوَاحِدٍ مِّنْهُمَاMad thobi’i, idghom bighunnah dan mad thobi’iجَلْدَةٍ وَلَاIdghom bighunnah dan mad thobi’iتَأْخُذْكُم بِهِمَاIkhfa’ syafawi dan mad thobi’iرَأْفَةٌ فِيIkhfa’ haqiqi dan mad thobi’iدِينِ اللَّهِMad thobi’i dan tarqiqإِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَDua ikhfa’ haqiqi, idzhar syafawi dan mad thobi’iبِاللَّهِTarqiqوَالْيَوْمِAlif lam qomariyahالْآخِرِAlif lam qomariyahوَلْيَشْهَدْQalqalah sughraعَذَابَهُمَاDua mad thobi’iطَائِفَةٌ مِّنَMad thobi’i dan idghom bighunnahالْمُؤْمِنِينَAlif lam qomariyah dan mad arid lissukun Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Perkategori Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Perkategori – Sudah jabarkan hukum bacaan tajwid surat An Nur ayat 2 secara rinci di atas. Kalau kita kategorikan sesuai hukum bacaan tajwidnya ada 12, sebagai berikut 1. Alif Lam Syamsiyah Ada dua hukum bacaan alif lam syamsiyah di dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata الزَّانِيَةُوَالزَّانِي 2. Mad Thobi’i Terdapat 13 hukum bacaan mad thobi’i dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata الزَّانِيَةُوَالزَّانِي Disini ada 2فَاجْلِدُواوَاحِدٍمِّنْهُمَاوَلَابِهِمَادِينِتُؤْمِنُونَالْآخِرِعَذَابَهُمَا Disini ada 2 3. Qalqalah Sugra Ada dua hukum bacaan qalqalah sugra di dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata فَاجْلِدُواوَلْيَشْهَدْ 4. Idghom Bighunnah Terdapat tiga idghom bighunnah dalam tajwid surat An Nur ayat 2 ini, yaitu di kata وَاحِدٍ مِّنْهُمَاجَلْدَةٍ وَلَاطَائِفَةٌ مِّنَ 5. Idzhar Halqi Ada satu hukum bacaan ini dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata مِّنْهُمَا 6. Tanda Waqaf Di dalam ayat ini terdapat dua tanda waqaf, yaitu Waqaf al waslu ula, danWaqaf jaiz 7. Ikhfa’ Syafawi Kemudian hukum bacaan ikhfa’ syafawi di dalam tajwid surat An Nur ayat 2 ini ada satu, yaitu di kata تَأْخُذْكُم بِهِمَا 8. Ikhfa’ Haqiqi Ada 3 hukum bacaan ini di tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata رَأْفَةٌ فِيإِن كُنتُمْ Disini ada 2 9. Tarqiq Di dalam hukum tajwid surat An Nur ayat 2 ini ada dua bacaan lam tarqiq, yaitu di kata دِينِ اللَّهِبِاللَّهِ 10. Idzhar Syafawi Ada satu hukum bacaan idzhar syafawi di dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ 11. Alif Lam Qomariyah Terdapat tiga hukum bacaan alif lam qomariyah dalam tajwid surat An Nur ayat 2 ini, yaitu di kata وَالْيَوْمِالْآخِرِالْمُؤْمِنِينَ 12. Mad Arid Lissukun Yang terakhir hukum bacaan ini ada satu di akhir ayat 2 surat An Nur, yaitu kata الْمُؤْمِنِينَ Arti Perkata Surat An Nur Ayat 2 Kita sudah mempelajari hukum bacaan tajwid surat An Nur ayat 2 ini di atas. Kemudian untuk memahami isi kandungan dalam surat An Nur ayat 2 membutuhkan arti atau tahu makna perkatanya. Berikut kami cantumkan terjemah atau arti perkata surat An Nur ayat 2 Pezina perempuanالزَّانِيَةُDan pezina laki-lakiوَالزَّانِيMaka deralahفَاجْلِدُواSetiap atau tiap-tiapكُلَّSeorang, satu, atau masing-masingوَاحِدٍDari keduanyaمِّنْهُمَاSeratusمِائَةَDeraanجَلْدَةٍDan janganlahوَلَاMengambil atau menjadikan kamuتَأْخُذْكُمKepada keduanyaبِهِمَاBelas kasihanرَأْفَةٌDalamفِيAgamaدِينِAllahاللَّهِJikaإِنKamu adalahكُنتُمْKamu berimanتُؤْمِنُونَKepada AllahبِاللَّهِDan hariوَالْيَوْمِAkhirالْآخِرِDan hendaklah menyaksikanوَلْيَشْهَدْSiksaan atau hukuman keduanyaعَذَابَهُمَاGolonganطَائِفَةٌDariمِّنَOrang-orang yang berimanالْمُؤْمِنِينَ Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Isi kandungan surat An Nur ayat 2 adalah tentang aturan atau hukum perzinahan. Berikut rangkumkan isi kandungannya menjadi beberapa point Ayat ini menunjukkan bahwa islam sangat tegas dan serius dalam menjaga kehormatan manusia, dengan melarang adanya atau had bagi pelaku zina baik perempuan atau laki-laki yang belum menikah adalah dicambuk 100 kali. Sedangkan yang sudah menikah atau muhsan adalah boleh adanya belas kasihan yang menghalangi ataupun membatalkan hukum Allah dalam pelaksanaan hukuman hukum Allah termasuk pelaksanaan hukuman ini, menunjukkan parameter keimanan hukuman untuk pelaku zina baik perempuan atau laki-laki harus disaksikan oleh orang banyak. Tafsir Ringkas Kemenag An Nur Ayat 2 Surat An Nur ayat ke 2 ini mengandung tentang ketentuan hukum yang sudah pasti, salah satunya adalah hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perzinaan keduanya terbukti dan sesuai dengan syarat-syaratnya. Dan jangan sampai rasa belas kasihan kepada keduanya pezina perempuan dan laki-laki tadi mencegah kamu untuk menjalankan agama serta hukum Allah, apabila kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat hari akhir. Salah satu konsekuensi dari iman adalah menjalankan hukum Allah. Dan hendaklah ketika pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, paling tidak tiga sampai empat orang. Agar hukuman tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyaksikan dan mendengarnya. Tafsir Lengkap Kemenag An Nur Ayat 2 Tajwid Surat An Nur Ayat 2 – Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa orang-orang islam yang berzina baik itu wanita atau laki-laki yang telah akil balig, merdeka, dan tidak muhsan, hukumnya didera 100 kali dera, sebagai hukuman atas tindakannya itu. Yang dimaksud dengan muhsan adalah wanita atau laki-laki yang pernah bersebadan dan menikah. Sedangkan tidak muhsan berarti belum pernah menikah dan bersebadan, dengan kata lain masih perjaka dan gadis. Mereka jika berzina hukumannya adalah dicambuk 100 kali. Pencambukan itu harus dilaksanakan tanpa belas kasihan yakni tanpa henti dengan persyaratan tidak menyebabkan patah tulang atau orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan juga dilarang menaruh belas kasihan ke pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketetapan yang sudah digariskan dalam agama Allah. Nabi Muhammad SAW harus dijadikan contoh atau suri tauladan dalam menegakkan hukum. Beliau pernah berkata Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya.” Riwayat Asy-Syaikhan Hukuman cambuk itu hendaknya dilakukan oleh yang berwajib dan dilaksanakan di tempat umum dan terhormat, seperti di masjid. Sehingga bisa disaksikan oleh orang banyak, dengan tujuan supaya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapatkan pelajaran. Jadi mereka betul-betul bisa menahan dirinya dari perbuatan zina. Adapun pezina-pezina muhsan baik wanita atau laki-laki hukumannya adalah dilempar dengan batu sampai mati, yang menurut istilah dalam Islam disebut “rajam “. Hukuman rajam ini juga dilaksanakan oleh orang yang berwenang dan dilaksanakan di tempat umum yang bisa disaksikan oleh orang banyak. Hukum rajam ini berdasarkan sunnah Nabi Muhammad saw yang mutawatir. Diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Buraidah Al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi SAW yang bernama Maiz telah dijatuhi hukuman rajam berdasarkan pengakuannya sendiri bahwa dia berzina. Begitu pula dua orang wanita dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, berdasarkan pengakuan keduanya bahwa mereka sudah berzina. Hukuman itu dilaksanakan di depan umum. Demikianlah hukuman perbuatan zina di dunia. Adapun di akhirat kelak, pezina itu akan masuk neraka jika tidak bertaubat, seperti sabda Nabi SAW “Jauhilah zina karena dalam zina ada empat perkara. Menghilangkan kewibawaan wajah, memutus rejeki, membuat murka Allah, dan menyebabkan kekal di neraka.” Riwayat Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath, dari Ibnu Abbas Kenyataannya adalah bahwa budaya pergaulan bebas laki-laki dan wanita telah menimbulkan penyakit-penyakit yang susah sembuh, yaitu HIV/AIDS, hilangnya sistem ketahanan tubuh pada manusia yang akhirnya orang bersangkutan akan mati secara perlahan. Telah memunculkan banyaknya bayi terlahir di luar pernikahan, sehingga mengacaukan keturunan dan pada gilirannya mengacaukan tatanan sosial dan hukum. Perbuatan zina telah disepakati sebagai dosa besar yang ada pada urutan ke-3 setelah musyrik dan membunuh, sebagaimana diterangkan dalam hadis Nabi SAW Berkata Abdullah bin Mas’ud, “Wahai Rasulullah! Dosa apa yang paling besar di sisi Allah ta’ala?” Rasulullah menjawab, “Kamu menjadikan untuk Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu,” Berkata Ibnu Mas’ud, “Kemudian dosa apa lagi?”, jawab Rasulullah, “Kamu membunuh anak kamu karena khawatir dia akan makan bersamamu.” Berkata Ibnu Mas’ud, “Kemudian dosa apa lagi?” Rasulullah menjawab, “Kamu berzina dengan istri tetangga kamu.” Senada dengan hadis ini, firman Allah “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah ta’ala dengan sesembahan lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina”. Surat Al-Furqan 25 68 Hukuman di dunia itu baru dilaksanakan jika tindakan perzinaan itu benar-benar terjadi. Kepastian terjadi atau tidaknya perbuatan zina ditentukan oleh salah satu dari tiga hal ini bukti bayyinah, hamil, dan pengakuan yang bersangkutan. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Huzaifah “Hukum rajam dalam Kitabullah jelas atas siapa yang berzina jika ia muhsan, baik laki-laki atau wanita, jika ada bukti, pengakuan atau hamil”. Riwayat Al-Bukhari dan Muslim Yang dimaksud dengan “bukti” dalam hadis itu ialah kesaksian para saksi yang jumlahnya paling kurang empat orang laki-laki yang menyaksikan dengan jelas terjadinya perzinaan. Jika tidak ada atau tidak cukup saksi, dibutuhkan pengakuan yang bersangkutan, jika yang bersangkutan tidak mengaku, maka hukuman tidak dapat dijatuhkan. Hukuman di akhirat, yakni azab di dalam neraka sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Huzaifah di atas, terjadi jika yang bersangkutan tidak tobat. Jika yang bersangkutan tobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, maka dia terlepas dari hukuman akhirat. Sebagaimana hadis yang menceritakan seorang sahabat bernama Hilal yang menuduh istrinya berzina tapi sang istri membantahnya. Nabi mengatakan jika hukuman di akhirat lebih dahsyat dari hukuman di dunia, yaitu rajam, jauh lebih ringan. Tapi wanita itu malah mengingkari jika dia sudah berzina. Dari peristiwa itu dipahami bahwa jika orang yang berzina sudah bertobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, dia terlepas dari hukuman di akhirat. Penutup Alhamdulillah, lengkap sudah penjelasan dari hukum tajwid surat An Nur ayat 2, terjemahan dan arti perkatanya, isi kandungan serta tafsirnya. Semoga apa yang kami paparkan di atas bisa bermanfaat dan lebih memahami maksud serta tujuan diturunkannya surat An Nur ayat ke 2 ini. Sehingga kita bisa mengambil hikmahnya. Wallahu a’lam bishowab.
ArtiPerkata Al Isra Ayat 32 - Isi Kandungan Surah Al Isra Ayat 32 Dan An Nur Ayat 2 Brainly Co Id / Dan janganlah kamu mendekati zina;. Adapun surat al isra ayat 32 berbunyi: Dimana di dalam surat al maidah ayat 32 ini menjelaskan larangan membunuh sesama manusia yang bukan karena alasan qishas. ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ Arab-Latin Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīnArtinya Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. An-Nur 1 ✵ An-Nur 3 »Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangKandungan Berharga Berkaitan Dengan Surat An-Nur Ayat 2 Paragraf di atas merupakan Surat An-Nur Ayat 2 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada berbagai kandungan berharga dari ayat ini. Ada berbagai penjelasan dari para ulama tafsir mengenai makna surat An-Nur ayat 2, di antaranya sebagaimana tercantum📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi ArabiaWanita pezina dan lelaki pezina yang belum pernah menjalani pernikahan sebelumnya, hukuman masing-masing mereka adalah seratus cambukan, dan bersama itu terdapat hokum tetap dalam as-Sunnah, yaitu pengasingan selama setahun. Dan janganlah rasa iba kalian terhadap mereka berdua mendorong kalian meninggalkan hukman pidana tersebut atau meringankannya, bila kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir, serta menjalankan hokum-hukum islam. Dan hendaknya menyaksikan pelaksanaan hukuman itu sejumlah orang dari kalangan kaum Mukminin, sebagai bentuk perlakuan buruk bagi pelaku, pencegahan, nasihat dan pelajaran bagi orang lain.📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid Imam Masjidil Haram2. Pezina wanita yang masih gadis dan pezina laki-laki yang masih bujang, maka cambuklah setiap mereka seratus kali, dan janganlah kalian merasa belas kasihan kepada keduanya yang membuat kalian enggan menjalankan hukuman had atau meringankan had tersebut kepada keduanya bila kalian memang benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaknya pelaksanaan hukuman had keduanya dihadiri oleh sekumpulan orang-orang mukmin agar mereka mengenal keduanya, serta untuk memberikan efek jera bagi keduanya dan selain keduanya yang ingin melakukan zina.📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah2. Pezina laki-laki dan pezina perempuan yang belum menikah, cambuklah masing-masing seratus cambukan dan asingkanlah dia selama satu tahun -sebagaimana disebutkan dalam sunnah nabawiyah- sebagai balasan atas kejahatan mereka itu. dan janganlah sekali-kali rasa kasihan terhadap keduanya membuat kalian membatalkan hukum Allah ini jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah orang beriman -satu orang atau lebih- menyaksikan pelaksanaan hukuman ini agar menjadi pelajaran baginya. Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, berkata Ada dua orang yang mengajukan perkara mereka kepada Rasulullah. Salah seorang dari mereka berkata “Putuskanlah perkara kami sesuai dengan kitabullah”, dan seorang lagi berkata -dan orang ini lebih pandai- “Benar wahai Rasulullah, putuskanlah perkara kami sesuai kitabullah, dan izinkanlah aku mengungkapkan perkara ini”. Rasulullah menjawab “ungkapkanlah”. Maka dia berkata “Anakku adalah asif’ dari orang ini -Imam Malik berkata, yang dimaksud dengan asif’ adalah kuli-, namun anakku ini berzina dengan istrinya. Orang-orang memberitahukanku bahwa hukuman bagi anakku adalah hukuman rajam, maka aku menebusnya dengan 200 ekor kambing dan seorang budak perempuanku. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang berilmu, dan mereka memberitahuku bahwa hukuman bagi anakku adalah hukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan hukum rajam hanya bagi istri orang ini.” Rasulullah menjawab “Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan perkara kalian sesuai dengan kitabullah; kambing dan budak perempuanmu harus dikembalikan kepadamu, kemudian anakmu harus dicambuk seratus cambukan dan diasingkan selama setahun.” Lalu Rasulullah memerintahkan Anis al-Aslami mendatangi istri si orang kedua tersebut dan bertanya tentang perkara perzinaannya, jika dia mengakui maka dia harus dihukum rajam. Wanita itu mengakui perbuatannya, maka dia mendapat hukuman rajam. Shahih al-Bukhari 11/532, kitab sumpah dan nazar, bab bagaimana Rasulullah bersumpah, no. 6633, 6634. Dan shahih Muslim 3/1324-1325, no. 1697, 1698.Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah2. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوا۟ كُلَّ وٰحِدٍ مِّنْهُمَا Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya Zina adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa hubungan pernikahan antara keduanya. Makna الزانية adalah perempuan yang rela untuk diajak berbuat zina, tanpa ada keengganan darinya. Makna الجلد adalah pukulan dengan menggunakan cambuk atau tongkat. Dikatakan جلده jika ia dipukul pada kulitnya. مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ seratus kali dera Ini merupakan hukum had bagi pezina laki-laki lajang atau perempuan gadis, dan dalam hadits disebutkan pula hukuman tambahan berupa pengasingan selama satu tahun. Adapun bagi pezina merdeka yang telah menikah hukumannya adalah rajam, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dan mutawattir. Ayat ini adalah ayat yang menghapus hukum ayat yang menyebutkan hukuman kurungan dan siksaan bagi pezina, yaitu ayat 15 dan 16 pada surat an-Nisa’. Ayat ini ditujukan bagi para pemimpin atau yang mendapat wewenang untuk memutuskan perkara. Namun pendapat lain mengatakan bahwa ayat ini ditujukan bagi seluruh kaum muslimin namun mereka terwakili oleh para pemimpin. وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ اللهِ dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah Makna الرأفة adalah belas kasihan. Dan pendapat lain mengatakan maknanya adalah rasa kasihan yang paling dalam. إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۖ jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat Yakni jika kalian percaya kepada keesaan Allah dan hari kebangkitan yang terdapat pembalasan amal perbuatan di sana, maka janganlah kalian tidak menjalankan hukum had. وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَdan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman Yakni agar sebagian kaum muslimin hadir menyaksikan untuk menambah rasa tersiksa bagi kedua pelaku zina, dan agar keburukan dan aib mereka berdua tersebar, serta supaya perbuatan ini dijauhi karena keburukan pelakunya akan tersebar di kalangan orang banyak.📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia{ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّ } "dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah" Allah melarang dari bermudah-mudahan dan lalai dalam menjalankan hukuman terhadap dosa yang dilakukan pada umumnya, dan secara khusus hukuman dosa zina secara khusus ditegaskan; karena dosa ini dibangun dari keinginan yang tidak terkendali dan syahwat yang jahat, sehingga syaithon mengiasi hati orang-orang yang kerap cenderung terhadap dosa ini, sampai-sampai begitu banyak manusia yang terjerumus dan memberikan kemudahan untuk berlangsungnya dosa ini, bahkan mereka mengira bahwa ini adalah rahmat dan kemudahan, namun sebenarnya itu adalah kehinaan dan kelemahan iman, ada upaya dalam membantu terjadinya dosa dan permusuhan, dan meninggalkan perintah melarang kepada perzinahan dan kemungkaran.📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah2. Perempuan pezina dan laki-laki pezina yang masih perawan atau perjaka yaitu belum menikah. Maka pukul atau deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali atas kemaksiatan mereka. Sudah ditetapkan dalam sunnah bahwa ada tambahan pukulan/jilidan secara umum. Adapun hukuman untuk pezina muhson yaitu yang sudah menikah dan merdeka, maka hukuman bagi mereka adalah rajam menurut sunnah yang sahih dan mutawatir. Jangan berbelas kasihan kepada keduanya sekalipun sedikit dalam menegakkan aturan Allah, jika kamu memang beriman kepada Allah, hari kebangkitan dan hari akhirat hari pembalasan. Hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Paling sedikit adalah tiga orang, sebab jika disaksikan orang banyak maka akan bisa menjadi peringatan, pelajaran dan pembelajaran. Inilah aturan bagi dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah{Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah} maka pukullan dengan cambuk {masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan dan janganlah rasa belas kasihan} belas kasihan dan lemah lembut {kepada keduanya mencegah kalian untuk melaksanakan agama Allah} hukum Allah {jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Hendaklah disaksikan} hendaklah dihadiri {hukuman untuk keduanya itu} hukuman cambuk untuk kedua pezina itu {oleh sekelompok} sekelompok {dari golongan orang-orang mukmin📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H2. ini adalah mengenai pelaku zina lelaki dan perempuan yang lajang. Yaitu mereka berdua dipukul sebanyak seratus kali pukulan. Adapun orang yang pernah melewati masa pernikahan lelaki atau wanita, menurut petunjuk kandungan Sunnah yang shahih juga popular, hukumannya yaitu rajam. Allah melarang kita terpengaruh dalam rasa iba kepada mereka berdua di dalam menegakkan agama Allah, yang akan menghambat kita menjalankan hukuman pidana atas mereka berdua, baik rasa kasihan alami atau karena ada jalinan kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya dengan tertuduh. Hanya keimananlah yang dapat melenyapkan perasaan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah itu. Rasa sayang kepadanya yang hakiki itu adalah dengan menegakkan hukum kepadanya. Kita ini, kendatipun merasa kasihan kepadanya lantaran terjadinya takdir semacam itu kepadanya, namun kita tidak boleh mengungkapkan belas kasih kepadanya dari sisi ini. Allah memerintahkan supaya proses penegakan hukum dua orang pezina itu dihadiri oleh “sekumpulan orang-orang,” Mukmin. Supaya diketahui oleh khalayak dan terpenuhilah sasaran untuk menghinakan pelaku dan menciptakan suasana kehati-hatian dari tindakan itu, dan hendaklah mereka benar-benar menyaksikannya secara nyata. Sesungguhnya, menyaksikan pelaksanaan hukum syariat secara langsung termasuk faktor yang berpotensi menguatkan ilmu dan meresapkan pemahaman, serta akan mendekatkan kepada kebenaran, tidak ditambah-tambah ataupun di kurangi. Wallahu’alam.📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, An-Nur ayat 2 Hukum ini berlaku pada pezina laki-laki dan perempuan yang belum menikah, yakni bahwa keduanya didera seratus kali. Sedangkan yang sudah menikah, maka As Sunnah menerangkan, bahwa hadnya adalah dengan dirajam. Yakni memukul kulitnya mencambuk. Ditambah dengan diasingkan setahun berdasarkan As Sunnah. Adapun budak setengah dari hukuman itu. Atau hubungan kerabat dan dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nur Ayat 2Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasih-an kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya. 3. Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang Itulah beberapa penafsiran dari berbagai ahli ilmu berkaitan makna dan arti surat An-Nur ayat 2 arab-latin dan artinya, moga-moga menambah kebaikan untuk kita. Support perjuangan kami dengan memberikan link ke halaman ini atau ke halaman depan Yang Paling Sering Dibaca Terdapat banyak konten yang paling sering dibaca, seperti surat/ayat Al-Waqi’ah, Ayat Kursi, Do’a Sholat Dhuha, Shad 54, Ar-Rahman, Al-Baqarah. Ada juga Al-Kautsar, Al-Kahfi, Yasin, Al-Mulk, Asmaul Husna, Al-Ikhlas. Al-Waqi’ahAyat KursiDo’a Sholat DhuhaShad 54Ar-RahmanAl-BaqarahAl-KautsarAl-KahfiYasinAl-MulkAsmaul HusnaAl-Ikhlas Pencarian qul man dzal ladzii, surah dhuha, surah annaba, sabbihisma rabbikal a'la latin, al kafirun latin dan artinya Dapatkan amal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat. Plus dapatkan bonus buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga 3 group WhatsApp yang Anda ikuti Silahkan nikmati kemudahan dari Allah Ta’ala untuk membaca al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yang mau dibaca, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut 🔗 *Mari beramal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat ini* Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah
Олιр ሃвիвуρа οՁէζըхрኩ хрθդиф νуβυጻухрևж
Иχεсту ቯቢеնуβը изесիξатрОእиሀехриጭ սуղ
ቦδዷբа օ зГлዮзе тևрωписр хоклոрուσጭ
Оцегуги ጼաቭоցиσДи ըхጎхυյուл
Harga Al-Quran Hafazan 8 A4 Terjemah Perkata Ayat TidakPutus Alquran Hafalan: Rp105.900: Harga: Asbabun Nuzul - Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Quran Imam As-Suyuthi QP: Rp76.000: Harga: Asbabun Nuzul - Latar Belakang Turunnya Ayat-Ayat Al-Quran JABAL: Rp62.500: Harga: Al-Quran per 5 Juz Ar-Rahmah, Alquran Terjemah Latin per Ayat Arrahmah: Rp219.000: Harga:
Intro Hello Readers! Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hi Readers! Kali ini, kita akan membahas tentang arti perkata surat An-Nur ayat 2 yang seringkali menjadi perdebatan di kalangan umat muslim. Surat An-Nur adalah salah satu surat dalam Al-Quran yang memiliki banyak pelajaran dan hukum yang bisa kita ambil. Ayat 2 dari surat An-Nur menjadi ayat yang sering diperbincangkan karena di dalamnya terdapat kata-kata yang cukup rumit dan membutuhkan penjelasan yang lebih detail. Oleh karena itu, mari kita bahas bersama-sama arti perkata surat An-Nur ayat 2. Penjelasan Ayat An-Nur Ayat 2 Sebelum memulai pembahasan tentang arti kata-kata dalam ayat An-Nur ayat 2, mari kita lihat terlebih dahulu bacaan dari ayat tersebut” الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ “Artinya “Perempuan yang berbuat zina dan laki-laki yang berbuat zina, maka deralah setiap seorang dari mereka seratus kali cambukan dan janganlah belas kasihan kepada keduanya dalam menjalankan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman.”Dari ayat An-Nur ayat 2 di atas, terdapat beberapa kata yang perlu dijelaskan artinya agar kita bisa memahami makna dari ayat tersebut. Arti Perkata Surat An-Nur Ayat 2 1. الزَّانِيَةُ az-zaniyatun = perempuan yang berzina2. وَالزَّانِي wal-zani = laki-laki yang berzina3. فَاجْلِدُوا fajlidu = cambuklah4. كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا kulla wahidin minhuma = setiap orang dari keduanya5. مِائَةَ جَلْدَةٍ mi’ata jalidatin = seratus cambukan6. وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ wala ta’khudzukum bihima raufatun = janganlah merasa kasihan terhadap keduanya7. فِي دِينِ اللَّهِ fi di-ni Allah = dalam menjalankan hukum Allah8. إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ in kuntum tu’minuna bi-Allahi wal-yawmil-akhir = jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat9. وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ walyasyhad adzabahuma tha’ifatun minal-mu’minin = dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang arti kata-kata di atas, dapat disimpulkan bahwa ayat An-Nur ayat 2 memberikan hukuman bagi perempuan dan laki-laki yang melakukan tindakan zina. Keduanya akan dihukum dengan cara dicambuk sebanyak seratus kali. Hukuman tersebut harus dilaksanakan tanpa rasa kasihan dan harus disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman. Kesimpulan Dalam Islam, tindakan zina dianggap sebagai perbuatan yang sangat buruk dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Ayat An-Nur ayat 2 memberikan pedoman tentang bagaimana cara memberikan hukuman bagi perempuan dan laki-laki yang terbukti melakukan zina. Hukuman tersebut harus dilaksanakan secara adil tanpa rasa kasihan dan harus disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang arti perkata surat An-Nur ayat 2. Terima kasih telah membaca, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. W31F. 210 470 120 273 252 288 339 452 288

an nur ayat 2 arti perkata